IDNVoice.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan sertifikasi kompetensi menjadi syarat wajib bagi broker properti sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan profesionalisme industri jasa perantara perdagangan properti di Indonesia.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinanto Rumpoko, mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi setelah masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026.
Menurutnya, tahap awal penegakan aturan tersebut akan diawali dengan pemberian teguran kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi.
"Broker properti harus bisa memiliki kemampuan dalam melayani konsumennya dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi," kata Dwinanto dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menegaskan, sertifikasi kompetensi bukan sekadar legalitas, tetapi menjadi jaminan bahwa broker memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan sertifikasi kompetensi merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi broker properti.
"Kepercayaan menjadi kunci sukses bagi broker properti. Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi, maka masyarakat semakin percaya dengan kemampuan yang dimiliki," ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar uji sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di Gading Serpong.
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai perusahaan broker properti, baik yang berafiliasi dengan jaringan franchise internasional maupun merek lokal.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan profesionalisme sekaligus standar layanan industri broker properti di Indonesia.
"AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi," ujar Clement.
Sementara itu, Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan menilai penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 memberikan kepastian standar bagi industri jasa perantara perdagangan properti.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi tidak hanya melindungi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga memastikan seluruh broker menjalankan profesinya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
"Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan," ujar Vemby Intan.
Wakil Ketua DPD AREBI Banten, Ferry Anwar, mengungkapkan kesadaran broker properti di wilayah Banten untuk mengikuti sertifikasi terus meningkat sejak Permendag Nomor 33 Tahun 2025 diterbitkan.
Menurutnya, DPD AREBI Banten akan terus memperluas jangkauan sertifikasi melalui berbagai kegiatan sosialisasi, baik secara tatap muka maupun melalui platform digital.
"DPD AREBI Banten akan terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas sertifikasi kompetensi. Sosialisasi dilakukan secara aktif baik melalui kegiatan offline maupun online, termasuk melalui media sosial dan berbagai kanal komunikasi lainnya," ujar Ferry Anwar.
AREBI sendiri menargetkan sebanyak 5.000 broker properti telah mengantongi sertifikat kompetensi sebelum masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026.
"Tahun depan, AREBI berharap Pemerintah sudah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada," katanya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo menyebut pemberlakuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 telah mendorong peningkatan signifikan jumlah pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha.
Menurut Paulus, semakin banyak broker yang memahami pentingnya legalitas profesi sehingga masyarakat dapat membedakan broker yang profesional dengan broker ilegal.
"Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi, agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak. LSP BPI memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin melakukan assessment dan mendapatkan sertifikat kompetensi," ujarnya. [DR]