IDNVoice.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa sakit hati dan keberatannya terhadap sejumlah pernyataan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu dan manipulasi foto. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Jokowi secara khusus mempersoalkan pernyataan Roy Suryo yang menyinggung kemungkinan dirinya bisa menjabat sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden apabila menggunakan ijazah palsu. Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah video di kanal YouTube Diskursus Net berjudul "Bukti Baru Ijazah Jokowi dan Gerakan 15 April ke UGM" yang diunggah pada 10 April 2025.
Dalam video tersebut, Roy menyampaikan pernyataan yang kemudian ditayangkan di persidangan sebagai barang bukti.
"Dua kali (menjabat) Wali Kota, sekali (menjabat) Gubernur, dua kali (menjabat) Presiden, dan itu lolos. Kalau misalnya ijazahnya itu benar-benar tidak asli, ijazahnya palsu, ini kan parah banget. Apa pentingnya ini bisa jadi Presiden," demikian pernyataan Roy sebagaimana ditayangkan dalam persidangan pada Kamis, 5 November 2026.
Jokowi menilai ucapan tersebut bermasalah karena seolah-olah mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakannya selama menduduki sejumlah jabatan publik. Ia menjelaskan, pernyataan itu terdapat dalam video berdurasi 1 jam 6 menit 42 detik, tepatnya pada menit ke-57 hingga menit ke-58.
Ketika jaksa menanyakan pernyataan lain dalam video yang membuatnya keberatan, Jokowi menyebut cukup satu pernyataan tersebut.
"Cukup satu itu saja, Yang Mulia," kata Jokowi.
Jaksa kemudian memastikan apakah pernyataan yang disebutkan Jokowi hanya sebagian dari keseluruhan keberatannya terhadap video tersebut.
"Terkait dengan video tersebut dengan durasi 1 jam 6 menit, karena saksi sudah melihat keseluruhan, tadi yang Saudara saksi sebutkan itu hanya salah satu keberatan yang tidak bisa saudara saksi sebutkan seluruhnya ya?" tanya jaksa.
"Iya, karena terlalu banyak," sahut Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan tim penasihat hukumnya telah mengumpulkan 31 video dan unggahan media sosial sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, ia memperkirakan jumlah konten yang memuat tudingan ijazah palsu jauh lebih banyak karena tersebar di berbagai platform media sosial hingga acara diskusi televisi. [DR]
Politik Hukum, Jokowi, Roy Suryo, Ijazah Palsu, PN Jakarta Timur, Persidangan Roy Suryo