BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Senilai Rp16 Miliar, Produk Dipasarkan hingga Papua

Senin, 19 Oktober 2026 13:32 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar saat temu media kosmetik ilegal di Kota Mojokerto pada Senin, 19 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Kepala BPOM Taruna Ikrar saat temu media kosmetik ilegal di Kota Mojokerto pada Senin, 19 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar pabrik kosmetik ilegal di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai temuan mencapai Rp16 miliar. Pabrik tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021 dan memproduksi berbagai kosmetik yang dicurigai mengandung bahan terlarang serta tidak memiliki izin edar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tim intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Meski diduga telah beroperasi selama beberapa tahun, aktivitas pabrik tersebut baru terungkap sekitar sebelas hari sebelum keterangan disampaikan pada Senin.

“Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu,” katanya di Kota Mojokerto pada Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis kosmetik, bahan baku, mesin produksi, hingga perlengkapan pengemasan yang digunakan untuk membuat produk kosmetik ilegal.

Taruna menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah produk dan bahan produksi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Produk yang ditemukan antara lain krim atau losion dan toner dalam kemasan polos tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Petugas menyita mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya,” katanya.

Produk-produk tersebut diketahui diproduksi tanpa merek dan izin yang dipersyaratkan. Kondisi ini menjadi perhatian BPOM karena kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan berpotensi membahayakan konsumen, terlebih jika mengandung bahan yang dilarang untuk digunakan dalam produk kecantikan.

Pengawasan terhadap kosmetik menjadi penting karena produk tersebut digunakan langsung pada kulit dan dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila komposisi maupun proses pembuatannya tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM mengungkapkan, jangkauan pemasaran produk kosmetik ilegal tersebut terbilang luas. Produk yang dihasilkan pabrik di Mojokerto itu disebut telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua.

“Pemasaran produk ini seluruh Indonesia sampai dengan Papua,” kata Taruna.

Berdasarkan pengembangan kasus, sejumlah produk tersebut juga diketahui dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan.

Taruna menyebut omzet penjualan produk mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Angka tersebut menggambarkan skala kegiatan usaha yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini.

Nilai temuan mencapai Rp16 miliar, sementara omzet penjualan yang disampaikan BPOM merupakan angka berdasarkan periode penjualan yang disebutkan. Keduanya merupakan ukuran berbeda dan tidak dapat disamakan secara langsung.

Luasnya jangkauan pemasaran membuat penelusuran distribusi menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara, guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan mencegah peredaran produk yang diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Atas pengungkapan tersebut, BPOM melakukan penindakan berdasarkan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna menyebut pelanggaran yang dikenakan dapat berujung pada hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perkara tersebut.

“Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan terus dikembangkan terkait kasus ini,” katanya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah orang masih berlangsung untuk mendalami aktivitas produksi, asal bahan baku, proses pembuatan, serta jaringan pemasaran kosmetik tersebut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat memilih produk kecantikan. Konsumen disarankan memeriksa legalitas produk melalui kanal resmi BPOM dan menghindari kosmetik tanpa identitas produsen maupun izin edar yang jelas.

BPOM juga diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap produksi dan distribusi kosmetik, termasuk produk yang dipasarkan melalui klinik kecantikan, agar masyarakat mendapatkan produk yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid