IDNVoice.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Nusron sengaja bepergian ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2206.
Boyamin mengungkapkan, Nusron telah meninggalkan Jakarta sejak Rabu (14 Oktober 2026), atau sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Menurut penelusurannya, Nusron terbang dari Jakarta menuju Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal sebelum menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
"Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Boyamin, Nusron menghabiskan satu hari penuh di Johor Bahru, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia kemudian disebut kembali ke Singapura pada Jumat, 16 Oktober 2026.
"Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI," tuturnya.
Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan Nusron ke luar negeri tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden, mengingat statusnya sebagai menteri.
Menurutnya, perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun di luar kedinasan, perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri.
"Apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," jelasnya.
Selain menyoroti perjalanan Nusron ke Malaysia, Boyamin mendesak KPK mempertimbangkan langkah tegas terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Ia menilai ketidakhadiran berulang kali dalam pemeriksaan dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Boyamin berpendapat KPK sebenarnya dapat menerbitkan surat perintah membawa Nusron karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput," ucap Boyamin.
Di sisi lain, KPK mengaku telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah tersebut tengah mempertimbangkan langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan melakukan jemput paksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan mengenai langkah lanjutan akan diserahkan kepada penyidik dengan mempertimbangkan efektivitas proses penegakan hukum.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Budi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kasus yang menjadi latar belakang pemanggilan Nusron berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14 Oktober 2026), KPK menangkap 19 orang. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
Perkembangan kasus ini kini turut menyoroti sikap Nusron dalam memenuhi panggilan penyidik. KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan proses pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan efektif. [DR]