Dana Darurat Karhutla, Banjir Sumatra hingga Gempa NTT Diduga Mengalir ke Adik Eks Kepala BNPB

Sabtu, 17 Oktober 2026 12:18 WIB
Bima Setyawan, adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/DR)
Bima Setyawan, adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/DR)

IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Hasil penyelidikan sementara KPK menemukan sebagian dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham sejumlah perusahaan.

"Dalam proses penggunaan dana siap pakai BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS (Bima Setyawan) dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein pada Jumat, 16 Oktober 2026.

KPK menduga aliran dana tersebut terjadi sepanjang 2024 hingga 2026 melalui pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BNPB dengan metode penunjukan langsung terhadap sejumlah penyedia.

Taufik memerinci nilai pengadaan yang diduga mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi Bima mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, serta Rp50 miliar pada 2026.

"Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar," papar Taufik.

Menurut KPK, sejumlah perusahaan penyedia tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Bima yang bekerja sebagai tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Praktik penunjukan langsung itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penggunaan sebagian dana yang mengalir kepada Bima untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Taufik menjelaskan, kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar.

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar," jelas Taufik.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami KPK untuk menelusuri aliran dana darurat BNPB dan dugaan pemanfaatannya di luar peruntukan penanganan bencana.

Bima Setyawan merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto bernama Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa Nrika Ghifarian.

Dana Penanganan Karhutla hingga Banjir Sumatra Diduga Diselewengkan

Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai atau dana darurat yang dialokasikan untuk berbagai penanganan bencana di Indonesia.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, hingga bencana banjir dan longsor.

"Dana siap pakai tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir longsor Aceh, Sumut dan Sumbar," kata Taufik.

KPK menduga dana yang berkaitan dengan penanganan bencana tersebut disalahgunakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah vendor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan tanpa proses lelang melalui metode penunjukan langsung.

Taufik menerangkan, dana siap pakai merupakan anggaran cadangan yang digunakan ketika terjadi keadaan darurat bencana. Anggaran tersebut telah ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB.

Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk merespons kebutuhan darurat, penggunaan dana tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ada empat persyaratan penggunaan dana siap pakai, yakni penetapan status keadaan darurat bencana, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Namun, dalam penyelidikan perkara ini, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan sejumlah vendor yang berkaitan dengan Bima Setyawan.

"KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," tegas Taufik.

KPK kini mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, aliran dana kepada perusahaan-perusahaan terkait, serta pemanfaatan uang yang diduga berasal dari anggaran penanganan bencana tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid