IDNVoice.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pembentukan forum konsultasi Dewan Pers negara-negara ASEAN untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan regulasi dan teknologi digital.
Usulan tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Menurut Supratman, negara-negara ASEAN perlu membangun kesepahaman mengenai perlindungan karya jurnalistik agar hak pencipta dan pemegang hak tetap dihormati, tanpa mengabaikan kepentingan publik, kebebasan berekspresi, serta akses masyarakat terhadap informasi.
"Melalui dialog yang berkepanjangan, rasa saling percaya, dan aksi nyata, ASEAN dapat membina lingkungan digital yang menghormati hak, mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab, serta melayani kepentingan masyarakat," kata Supratman pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ia menegaskan, karya jurnalistik yang memenuhi persyaratan perlindungan hukum harus memperoleh penghormatan dan perlindungan yang semestinya. Karena itu, diperlukan kerja sama regional untuk menghadapi tantangan penggunaan dan distribusi konten jurnalistik di ruang digital.
Supratman menjelaskan, upaya menyelaraskan perlindungan hak cipta jurnalistik tidak berarti seluruh negara anggota ASEAN harus menerapkan kerangka hukum yang identik.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah membangun kesepakatan mengenai prinsip perlindungan hak, penghormatan terhadap karya jurnalistik, serta keseimbangan kepentingan antara jurnalis, organisasi media, pengguna, dan masyarakat.
"Indonesia percaya bahwa ASEAN memiliki ruang yang sangat luas untuk memperkuat kerja sama di bidang ini. Kita tidak memerlukan aturan yang identik untuk mencapai tujuan bersama," kata Supratman.
Ia menilai kerja sama lintas negara juga diperlukan untuk meningkatkan keterhubungan sistem hak cipta di kawasan ASEAN.
Sejumlah aspek yang perlu diperkuat meliputi pertukaran informasi mengenai karya jurnalistik dan pemegang hak, mekanisme lisensi, pencatatan penggunaan karya, hingga pengaturan pemberian imbalan kepada pemilik hak.
Melalui pertukaran informasi, identifikasi praktik baik, dan kerja sama teknis, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam identifikasi hak cipta serta memfasilitasi penggunaan karya jurnalistik lintas batas dengan tetap menghormati hukum nasional masing-masing.
Supratman mengatakan forum tersebut diharapkan menghasilkan tiga capaian konkret untuk memperkuat perlindungan hak cipta jurnalistik di kawasan ASEAN.
Pertama, membangun pemahaman bersama. Negara-negara ASEAN diharapkan memiliki kesepahaman mengenai pentingnya perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik di tengah perkembangan ekosistem digital.
Kedua, memperkuat kerja sama lintas batas. Forum diharapkan menghasilkan rekomendasi awal untuk meningkatkan keterhubungan sistem, termasuk melalui pertukaran informasi dan identifikasi praktik baik dalam perlindungan hak cipta.
Ketiga, menyusun kerangka kerja tindak lanjut. Kerangka tersebut diarahkan untuk mendorong penggunaan karya jurnalistik secara transparan dan pemberian imbalan yang adil kepada pemegang hak.
Langkah ketiga dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan profesi jurnalisme sekaligus membangun ekosistem informasi digital yang sehat.
Menurut Supratman, perlindungan hak cipta yang efektif perlu berjalan seiring dengan pemanfaatan karya jurnalistik secara bertanggung jawab. Dengan demikian, penggunaan konten dapat berlangsung secara transparan, sementara hak dan kepentingan para pemilik karya tetap diperhatikan.
Ia berharap hasil forum di Badung menjadi landasan bagi dialog berkelanjutan dan kerja sama teknis yang praktis serta terukur, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum nasional masing-masing negara anggota ASEAN.
Melalui usulan forum konsultasi Dewan Pers ASEAN, Indonesia mendorong penguatan kolaborasi regional untuk menciptakan lingkungan digital yang menghormati hak cipta, mendukung keberlanjutan media, dan tetap menjamin kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi. [DR]