IDNVoice.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta praktik kecurangan akademik ditindak tegas meskipun skor Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 mengalami peningkatan dibandingkan 2024. Ia menilai kenaikan indeks tidak boleh membuat pemangku kepentingan pendidikan berpuas diri karena berbagai bentuk kecurangan masih ditemukan di sekolah maupun perguruan tinggi.
"Angka indeks yang membaik tidak boleh membuat kita terlena. Data ini justru membuktikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan langkah nyata dan terukur," ujarnya dalam keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat skor 73,30, meningkat dari 69,5 pada 2024. Namun, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 menunjukkan praktik kecurangan akademik masih menjadi persoalan di berbagai jenjang pendidikan.
Survei yang melibatkan 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden tersebut mencatat praktik menyontek terjadi di 51 persen satuan pendidikan dasar dan menengah serta 94 persen perguruan tinggi.
Selain itu, plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden perguruan tinggi dan ditemukan di 93 persen kampus. Sebanyak 91 persen satuan pendidikan tinggi juga melaporkan adanya mahasiswa yang menggunakan jasa joki untuk mengerjakan tugas akhir dan skripsi.
Pada aspek tata kelola, skor IIP tercatat sebesar 70,67, menjadi yang terendah di antara dimensi yang diukur. Survei tersebut juga menemukan kerentanan dalam transparansi pengadaan barang dan jasa serta potensi benturan kepentingan dalam promosi jabatan.
Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan itu menilai persoalan kecurangan akademik tidak bisa semata-mata dianggap sebagai kesalahan individu. Menurutnya, praktik tersebut juga berkaitan dengan sistem dan budaya yang memungkinkan kecurangan terus berulang.
"Langkah pengawasan dan penerapan regulasi saja ternyata tidak cukup. Perbaikan sistem dan konsisten membangun budaya integritas sangat diperlukan untuk mengatasi berulangnya dugaan kasus kecurangan," katanya.
Lestari menegaskan, pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan lulusan dengan kecakapan teknis, tetapi juga membentuk manusia yang mampu berpikir kritis dan memiliki integritas moral.
"Pendidikan tidak boleh hanya menyiapkan anak untuk bekerja di pasar. Kita harus mengembalikan pendidikan pada konteks yang tepat: membentuk manusia yang utuh," ujarnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, ia mendorong perubahan metode pembelajaran dan asesmen agar tidak hanya menitikberatkan pada hafalan, tetapi juga mengembangkan kemampuan analisis serta pemecahan masalah.
Pendidikan karakter dan integritas, menurutnya, juga perlu ditempatkan sebagai bagian substantif dalam kurikulum, bukan sekadar pelengkap proses pembelajaran.
Selain pembenahan metode belajar, Lestari mendorong penguatan tata kelola pendidikan berbasis data melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan verifikasi data, serta pengawasan bersama yang melibatkan KPK, Ombudsman, dan pemerintah daerah.
Ia juga menilai setiap satuan pendidikan perlu memiliki komite etik yang berfungsi efektif untuk menangani pelanggaran integritas akademik secara tegas dan transparan.
Keberadaan komite etik tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan aturan sekaligus membangun lingkungan pendidikan yang menjunjung kejujuran dan tanggung jawab.
Lestari berharap hasil SPI Pendidikan 2026 menjadi momentum untuk membenahi praktik-praktik yang selama ini dianggap lumrah, termasuk menyontek, plagiarisme, dan penggunaan jasa joki dalam penyelesaian tugas akademik.
"Kita tidak bisa terus-menerus mendiagnosis tanpa mengobati. Data KPK ini adalah peta jalan. Sekarang saatnya kita berjalan dengan langkah nyata, terukur, dan konsisten," kata Lestari. [DR]