IDNVoice.com - Presiden RI ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Jokowi tiba sekitar pukul 19.00 WIB untuk makan malam bersama Prabowo. Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung ketika perhatian publik juga tertuju pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang tengah membacakan putusan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, awak media hanya diperbolehkan memantau kedatangan Jokowi dari jarak sekitar 400 meter dari kediaman Prabowo.
Area sekitar rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut telah disterilisasi oleh Paspampres. Awak media hanya dapat memantau dari dekat pos penjagaan yang berada di sekitar kediaman Prabowo.
Jokowi kemudian berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meninggalkan kediaman Prabowo tanpa pengawalan dari Paspampres.
Tidak lama setelah Jokowi meninggalkan lokasi, Prabowo juga keluar dari kediamannya. Prabowo meninggalkan rumah di Kertanegara sekitar pukul 20.49 WIB menggunakan kendaraan Maung.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pembicaraan dalam pertemuan antara Jokowi dan Prabowo tersebut.
Di waktu yang hampir bersamaan, MK membacakan hasil sidang putusan perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara pun berlangsung pada malam yang sama ketika MK mengambil keputusan atas perkara yang menyangkut syarat pendidikan Gibran tersebut. [DR]