Keracunan MBG Tembus 50.059 Kasus, Pengamat Hukum Desak Pengelola Lalai Dipidana

Minggu, 13 September 2026 17:09 WIB
Siswa dirawat di rumah sakit setelah menyantap MBG di Sidoarjo, Jawa Timur. (IDNVoice/Reuters)
Siswa dirawat di rumah sakit setelah menyantap MBG di Sidoarjo, Jawa Timur. (IDNVoice/Reuters)

IDNVoice.com - Maraknya kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai telah menjadi alarm serius yang tidak boleh hanya dijawab dengan evaluasi administratif.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mendesak agar sanksi pidana ditegakkan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian pengelola dalam menjamin keamanan makanan.

Menurutnya, keselamatan anak-anak penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

"Hentikan korban keracunan terus berjatuhan. Jangan sampai daftar korban terus bertambah dari program yang menggunakan uang negara. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Pengelola yang terbukti lalai harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Dosen Program Pascasarjana ini pada Minggu, 13 September 2026.

Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 2 September 2026, tercatat 50.059 kasus dalam 560 kejadian yang berkaitan dengan MBG.

Kasus tersebut tersebar di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi. Data ini, menurut Edi, menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ia menilai aparat penegak hukum harus memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam setiap kasus yang terjadi.

Dasar Hukum Pidana Cukup Kuat

Edi mengatakan, terdapat dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pihak yang terbukti lalai dalam memastikan keamanan makanan.

"Dasar hukumnya cukup kuat. Pasal 146 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap pihak yang memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan makanan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," ujarnya.

Selain itu, Edi menyebut ketentuan pidana dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain mengatur perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan bahan membahayakan kesehatan atau nyawa diedarkan.

Dalam kondisi tertentu, menurutnya, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan terpenuhi.

Jangan Berhenti pada Teguran

Edi menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian, pengabaian standar keamanan, dan makanan yang dikonsumsi kemudian menyebabkan korban sakit atau keracunan, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada teguran atau evaluasi.

"Jadi, kalau hasil penyelidikan dan pemeriksaan membuktikan ada kelalaian, standar keamanan diabaikan, kemudian makanan menyebabkan korban sakit atau keracunan, kita minta jangan berhenti pada teguran. Harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai tingkat kesalahannya," ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini menegaskan, penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat program MBG.

Sebaliknya, penegakan hukum diperlukan agar program pemerintah tersebut berjalan aman, profesional, dan akuntabel, sekaligus benar-benar memberikan perlindungan kepada anak-anak penerima manfaat.

"Kita minta jangan lagi ada korban keracunan dari bentuk kelalaian para pengelolah MBG," katanya.

Menurut Edi, keselamatan penerima manfaat harus menjadi ukuran utama keberhasilan MBG. Karena itu, setiap dugaan kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat harus ditangani secara serius dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid