IDNVoice.com - Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
JMI menilai proses hukum perkara yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun tersebut terkesan jalan di tempat. Mereka mendesak Kejagung mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dan meminta sanksi maksimal bagi para pelaku apabila terbukti bersalah.
Koordinator Aksi JMI Imam Hanafi Abdullah menegaskan penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti setelah penetapan tersangka awal.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikutip JMI, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dalam program gizi anak tersebut mencapai angka fantastis.
Selain persoalan anggaran, JMI menyoroti sejumlah temuan penyidik Kejagung terkait dugaan modus dalam perkara tersebut. Di antaranya dugaan penyalahgunaan anggaran insentif Rp6 juta untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.
Dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang non-operasional juga menjadi sorotan. Barang yang disebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Beberapa di antaranya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
Namun, JMI menilai perkembangan perkara masih minim karena belum terlihat adanya penambahan tersangka baru. Padahal, menurut mereka, dugaan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana dalam perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.
"Kasus besar ini tidak boleh hanya ramai di awal kemudian senyap dan pelan-pelan hilang di tengah jalan," ujar Imam Hanafi Abdullah dalam keterangan resminya pada Kamis, 10 September 2026.
Imam juga meminta penyidik bekerja secara serius dan transparan. Ia bahkan mengkritik keras Kejagung agar tidak sekadar menunjukkan kinerja ketika perkara tersebut mendapat sorotan publik.
"Kejagung jangan hanya menampakkan kinerja di saat ada sorotan kamera, namun di balik itu mengatur drama seolah bekerja memberantas korupsi namun hasil rekayasa," katanya.
Menurut Imam, persoalan dugaan penyelewengan anggaran dan tata kelola MBG memiliki dampak yang jauh lebih luas karena program tersebut menyangkut pemenuhan gizi anak.
Ia menilai dugaan penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan penerima manfaat. JMI menyinggung sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah.
Di antaranya kasus seorang siswa bernama Febiola Purba yang disebut mengalami kehilangan ingatan, sekitar 200 siswa dan tujuh guru di Rembang, hingga kasus yang melibatkan Kepala SPPG Jati di Kabupaten Karanganyar.
"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa sehingga hukuman yang setimpal adalah hukuman mati atau seumur hidup. Jangan korbankan masa depan anak Indonesia dan jangan menunggu banyak nyawa yang hilang. Hukum mati atau jerat seumur hidup semua pelaku korupsi MBG," katanya.
Atas kondisi tersebut, JMI menyampaikan lima tuntutan kepada Kejagung.
Pertama, mendesak Kejagung mengusut tuntas perkara dan menetapkan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka sesuai bukti hukum yang ditemukan.
Kedua, meminta penyidik tidak berhenti pada tujuh tersangka awal dan menelusuri pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.
Ketiga, JMI menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para terdakwa apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
Keempat, meminta Kejagung tidak menutup mata dan telinga terhadap penderitaan masyarakat yang terdampak persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Kelima, JMI menyerukan pengawalan publik terhadap proses hukum perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
JMI menegaskan pengawalan publik diperlukan agar perkara dugaan korupsi MBG tidak berhenti pada sorotan awal, tetapi benar-benar dituntaskan secara transparan dan akuntabel. [DR]