KSP Tegaskan Pengelola SPPG Bisa Dipidana Jika Lalai hingga Picu Keracunan MBG

Selasa, 08 September 2026 10:56 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Aby Ismawan usai meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo Kota Yogyakarta pada Senin, 7 September 2026. (IDNVoice/Pemkot Yogyakarta)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Aby Ismawan usai meninjau SPPG Sorosutan 3 Umbulharjo Kota Yogyakarta pada Senin, 7 September 2026. (IDNVoice/Pemkot Yogyakarta)

IDNVoice.com - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kelalaian yang terbukti mengandung unsur pidana dapat berujung pada proses hukum.

Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan ketentuan tersebut berlaku baik terhadap kelalaian yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja, sepanjang memenuhi unsur pidana.

"Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut," kata Aby di Yogyakarta pada Senin, 7 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Aby seusai meninjau SPPG Sorosutan 3, Umbulharjo, Yogyakarta. Ia menegaskan seluruh pengelola SPPG wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian penting untuk mencegah kasus keracunan makanan kembali terjadi dalam pelaksanaan MBG.

SPPG yang Bermasalah Terus Dievaluasi

Aby mengatakan SPPG di wilayah yang terdapat laporan keracunan setelah penerima manfaat menyantap menu MBG akan terus dievaluasi.

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sumber persoalan sekaligus memastikan perbaikan dan penyempurnaan dilakukan apabila masih terdapat kekurangan.

"Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan," katanya.

Ia menekankan, apabila kelalaian pengelola SPPG berkaitan dengan aspek higienitas hingga berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.

"Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh," kata Aby.

Kepala SPPG Wajib Berada di Dapur

Untuk memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan arahan terbaru agar kepala SPPG selalu berada di lokasi saat proses pengolahan makanan berlangsung.

Kehadiran kepala SPPG dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pengolahan menu MBG berjalan sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu, seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya," kata Aby.

Dengan pengawasan langsung tersebut, setiap potensi pelanggaran diharapkan dapat segera diketahui dan dicegah sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

KSP Perkuat Koordinasi dengan Pemda

Selain pengawasan di tingkat SPPG, KSP juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan pengelolaan dapur MBG berjalan sesuai SOP.

Aby mengatakan pengawasan dilakukan bersama satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk di daerah. Satgas tersebut diharapkan dapat bergerak cepat ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

"Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas gitu. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya," kata Aby Ismawan.

KSP menilai penguatan pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan program MBG berjalan aman sekaligus mencegah kasus keracunan kembali terjadi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid