IDNVoice.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah meminta seluruh proses penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Prasetyo, proses hukum terhadap Febrie harus berjalan sesuai aturan tanpa dikaitkan dengan posisi maupun kewenangan Presiden.
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya pada Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus lebih dahulu memperoleh izin Presiden.
Ia menegaskan mekanisme hukum telah memiliki prosedur yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus merespons pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyebut kliennya merupakan "kebanggaan" Presiden Prabowo.
Hotman juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurutnya, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11 Juli 2026).
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri untuk proses hukum lebih lanjut. [DR]