Ketika Kebijakan Mendahului Regulasi, Problematika Status Hukum Manajer KDKMP di Ujung Tanduk

Senin, 07 September 2026 11:02 WIB
Ilustrasi: Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (IDNVoice/Lanud Halim Perdanakusuma)
Ilustrasi: Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (IDNVoice/Lanud Halim Perdanakusuma)

IDNVoice.com - Pada tahun kedua di bawah rezim Presiden Prabowo, Indonesia di bawah kepemimpinannya semakin hari mendapatkan sorotan publik. Dengan ketegasannya, ia sangat percaya diri untuk mensosialisasikan rencana program strategis negara selama lima tahun ke depan sebagai program unggulan rezimnya. Dimulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dari awal pelaksanaannya memperlihatkan sebuah kerja yang asal jadi, kemudian dilanjutkan dengan misi ambisiusnya membuka 30.000 kursi jabatan menjadi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Rangka Mendukung Percepatan, Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih, seluruh menteri yang dilibatkan dan diinstruksikan dengan segala macam rupa kalimat perintah sebagai sebuah instruksi yang wajib dijalankan.

Persoalannya, negara sesungguhnya sedang menciptakan sebuah kategori pekerja baru yang posisinya rentan secara hukum sejak hari pertama ia direkrut. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, sebuah hubungan kerja baru diakui apabila memenuhi tiga unsur kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah, serta lahir dari sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50. Pertanyaannya kemudian, siapakah "pengusaha" dalam relasi antara manajer KDKMP dengan koperasi itu sendiri?

Apakah koperasi desa, yang notabene merupakan badan hukum bentukan negara melalui instruksi presiden, dapat dan telah menempatkan diri sebagai pemberi kerja yang terikat perjanjian kerja tertulis dengan setiap manajer yang direkrut? Ataukah relasi in justru dibiarkan mengambang dalam ranah keperdataan biasa yang jauh lebih lemah perlindungannya?

Secara teoritis, posisi manajer KDKMP tidak serta-merta masuk dalam kategori hubungan kerja yang sesuai diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Definisi hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sejak lama dikritik karena terlalu sempit dan eksklusif, yakni hanya mengakui relasi antara pekerja dan pengusaha dalam pengertian formalnya.

Padahal, siginifikansi memiliki hubungan kerja yang jelas akan memberikan implikasi yang nyata. Kepastian hukum atas status hubungan kerja adalah gerbang masuk bagi kejelasan hak dan kewajiban, perlindungan negara, kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak berserikat. Tanpa kepastian itu, 30.000 orang yang akan direkrut menjadi manajer tersebut pada dasarnya dilepas ke Tengah relasi kerja yang rawan eksploitatif, persis pola yang selama ini menjadi ciri pasar kerja Indonesia yang belum sehat.

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia sejujurnya memiliki karakter hybrid, campuran antara hukum privat dan hukum publik. Sisi privatnya tampak dari hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian kerja antara para pihak, sementara sisi publiknya hadir lewat aturan-aturan memaksa yang tidak boleh disimpangi bahkan oleh kesepakatan para pihak, seperti ketentuan upah minimum serta fungsi pembinaan dan pengawasan yang dijalankan pemerintah. Karakter hybrid inilah yang seharusnya membuat negara jauh lebih berhati-hati Ketika merancang skema ketenagakerjaan baru lewat sebuah instruksi presiden yang sifatnya teknokratis dan tergesa-gesa.

Kepada 30.000 calon manajer yang telah dilatih secara militer, penting untuk disampaikan agar mereka berhati-hati membaca status hukumnya sendiri sebelum melangkah lebih jauh. Mereka digaji oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara pihak yang sesungguhnya memerintahkan pembentukan dan operasionalisasi posisi mereka adalah sebuah instruksi presiden, bukan perjanjian kerja yang lahir dari kesepakatan langsung antara pekerja dan pengusaha. Inilah keambiguan yang sangat nyata: siapa yang berkontrak, siapa yang menggaji, dan siapa yang berstatus sebagai pengusaha dalam relasi ini sesungguhnya tidak pernah benar-benar jelas.

Ketika mereka diming-imingi status sebagai pekerja PKWT, padahal fondasi hubungan kerjanya sendiri rapuh dan tidak terverifikasi, maka yang sedang dirawat bukan kepastian kerja, melainkan bom waktu ketenagakerjaan yang siap meledak kapan saja, entah lewat gaji yang tersendat, pemutusan sepihak tanpa pesangon, atau sengketa yang tidak tahu harus dibawa ke forum hukum yang mana.

Selama pemerintah terus mengandalkan instruksi presiden yang bersifat teknokratis untuk menciptakan relasi kerja baru, tanpa membenahi akar persoalan definisi hubungan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka 30.000 manajer

KDKMP berisiko menjadi kelompok pekerja berikutnya yang bekerja penuh, namun dilindungi setengah hati, bahkan mungkin tanpa perlindungan sama sekali. [DR]




Andi Nur Fadini Putri

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sekretaris Umum PC KOPRI DIY


*Tulisan Opini/Resensi ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi IDNVoice.com.



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid