Bukan Sekadar Karhutla, Lahan Sawit Sangaja Dibakar Demi Tekan Biaya Pembukaan Kebun

Senin, 24 Agustus 2026 19:42 WIB
Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. (IDNVoice/Antara Foto)
Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia diduga bukan semata-mata akibat cuaca panas. Bareskrim Polri mengungkap adanya motif ekonomi di balik sejumlah kasus karhutla, yakni pembakaran lahan secara sengaja untuk menghemat biaya pembukaan kawasan perkebunan kelapa sawit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan praktik pembakaran tersebut dilakukan karena dinilai lebih ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

"Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu [dilakukan dengan membakar lahan]," kata Irhamni kepada wartawan pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Irhamni, lahan yang telah dibakar kemudian disiapkan untuk ditanami kelapa sawit. Kondisi musim panas saat ini juga dinilai memudahkan pelaku melakukan pembakaran sebelum memasuki musim hujan.

"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," ujarnya.

Pembakaran Sengaja Dinilai Lebih Masif

Irhamni menegaskan, praktik pembakaran lahan tersebut tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Asap dan dampak kebakaran dapat mengganggu aktivitas serta membahayakan lingkungan di sekitar lokasi.

Ia mengakui kondisi cuaca panas memang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Namun, menurutnya, kebakaran akibat faktor alam tanpa adanya pemicu manusia umumnya tidak berlangsung luas dan masih relatif mudah ditangani.

"Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar," katanya.

Sebaliknya, kebakaran yang sengaja dipicu dapat menyebar secara masif dan membuat proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.

"Kalau pun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman," kata dia.

89 Laporan Polisi, 72 Orang Jadi Tersangka

Dalam penanganan perkara karhutla, Polri telah menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di sembilan kepolisian daerah (polda). Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan polda yang menangani perkara karhutla tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak. Polisi menangani 32 laporan yang berkaitan dengan 1.201 titik api dan telah menetapkan 35 tersangka.

Di Kalimantan Barat, polisi menerbitkan 18 laporan dari 2.282 titik api. Sementara Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dari 618 titik api dan menetapkan 15 tersangka.

Korek Api hingga Bibit Sawit Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pembakaran lahan.

Barang bukti itu antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, serta satu botol minyak tanah.

Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Irhamni menegaskan penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan tersebut.

Pengembangan penyidikan dinilai penting untuk mengungkap apakah pembakaran hanya dilakukan oleh pelaku di lapangan atau terdapat pihak lain yang turut memerintahkan, membiayai, maupun mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid