KPAI Siapkan Asesmen Psikologis Siswa Pascatemuan Senjata di Sekolah Pondok Pinang

Kamis, 13 Agustus 2026 15:32 WIB
Petugas menunjukkan lokasi ruangan ditemukannya senjata api di salah satu sekolah swasta di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Petugas menunjukkan lokasi ruangan ditemukannya senjata api di salah satu sekolah swasta di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyiapkan asesmen psikologis bagi para siswa menyusul temuan sejumlah senjata di lingkungan sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis siswa sekaligus memberikan rasa aman ketika mereka kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"KPAI bersama UPTD PPA DKI dan Jaksel akan melakukan asesmen kondisi psikologis siswa bisa dengan klasikal dan yang memungkinkan untuk saat ini," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Diyah menjelaskan, asesmen diperlukan untuk mengetahui dampak psikologis yang mungkin dialami siswa setelah adanya temuan senjata di lingkungan sekolah. KPAI ingin memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan ketakutan berkepanjangan yang dapat mengganggu proses belajar.

Asesmen akan dilakukan KPAI bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Jakarta Selatan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara berkelompok maupun individual, sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing siswa.

"Asesmen tersebut dapat dilakukan secara klasikal maupun individual, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan siswa," ucap Diyah.

Hasil asesmen nantinya menjadi dasar bagi KPAI untuk menentukan bentuk pendampingan dan langkah lanjutan yang diperlukan. Selain siswa, pekerja sosial juga akan dilibatkan untuk melihat kondisi secara lebih menyeluruh, termasuk situasi guru dan lingkungan sosial di sekolah.

KPAI turut berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menurunkan tim Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) guna membantu penanganan kondisi di lingkungan sekolah.

Menurut Diyah, siswa merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus ketika menghadapi situasi darurat, termasuk peristiwa temuan senjata di lingkungan pendidikan.

KPAI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan tersedianya layanan psikologis sekaligus menjaga keamanan kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu, KPAI menyerahkan pengembangan kasus temuan senjata kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Proses penegakan hukum dinilai tetap harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengedepankan hak anak atas pendidikan.

Langkah tersebut, kata Diyah, sejalan dengan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan khusus bagi anak, termasuk kebutuhan penanganan secara cepat.

"Bagaimanapun sekolah berkewajiban menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Diyah.

Dengan asesmen psikologis dan pendampingan lintas lembaga, KPAI berharap para siswa dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan dalam suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari rasa takut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid