Wisata Bromo Ditutup akibat Kebakaran, 3.062 Pemegang Tiket Bisa Refund atau Reschedule

Selasa, 11 Agustus 2026 08:10 WIB
Ilustrasi: Situasi Gunung Bromo pasca kebakaran. (IDNVoice/Kemenpar)
Ilustrasi: Situasi Gunung Bromo pasca kebakaran. (IDNVoice/Kemenpar)

IDNVoice.com - Penutupan sementara kawasan wisata Gunung Bromo akibat kebakaran berdampak pada ribuan wisatawan yang telah membeli tiket secara daring. Kementerian Pariwisata memastikan wisatawan yang memiliki tiket kunjungan pada 9–15 Agustus 2026 dapat mengajukan pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule).

"Pengajuan reschedule akan dibebaskan dari biaya perubahan jadwal dan berlaku hingga 31 Desember 2026," kata Kementerian Pariwisata dalam keterangan resminya pada Senin, 10 Agustus 2206.

Mengutip data Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), terdapat 3.062 wisatawan yang telah membeli tiket daring untuk periode tersebut. Jumlah itu terdiri atas 2.671 wisatawan nusantara dan 391 wisatawan mancanegara.

Kementerian Pariwisata menyebut wisatawan yang terdampak dapat memilih pengembalian dana atau mengatur kembali jadwal kunjungannya. Untuk reschedule, wisatawan tidak dikenakan biaya perubahan jadwal dan dapat menggunakan tiket tersebut hingga 31 Desember 2026.

Refund Hotel Masih Mengikuti Mekanisme Normal

Sementara itu, wisatawan yang telah melakukan pemesanan akomodasi perlu memperhatikan bahwa hingga kini belum tersedia mekanisme khusus untuk refund maupun reschedule hotel.

Kementerian Pariwisata mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), proses pengembalian dana maupun perubahan jadwal hotel masih mengikuti mekanisme normal masing-masing penyedia akomodasi.

Untuk wisatawan yang memilih refund tiket, pengembalian dana secara penuh akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank atau dompet elektronik.

Pengajuan refund maupun reschedule dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta mengunggah bukti tiket atau pembayaran. Konfirmasi mengenai pengajuan selanjutnya akan disampaikan melalui email atau WhatsApp.

Batas pengisian formulir ditetapkan hingga 31 Agustus 2026. Adapun proses pengembalian dana diperkirakan membutuhkan waktu 3–14 hari kerja.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (@bbtnbromotenggersemeru) atau layanan customer support di nomor 085117788005 dan 085158891328.

Wisatawan Diminta Tak Memaksakan Berkunjung

Di tengah proses penanganan kebakaran, Kementerian Pariwisata terus memantau perkembangan kondisi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Koordinasi juga dilakukan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan.

Kementerian Pariwisata mendukung keputusan penutupan sementara akses wisata Gunung Bromo sampai kawasan dinyatakan aman oleh otoritas yang berwenang.

Wisatawan pun diimbau tidak memaksakan perjalanan menuju kawasan yang masih ditutup dan selalu mengikuti informasi resmi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta pemerintah daerah.

"Untuk saat ini, fokus kita adalah memastikan proses penanganan kebakaran dapat berjalan optimal dan kawasan benar-benar aman sebelum aktivitas wisata kembali dibuka," demikian Kementerian Pariwisata. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid