IDNVoice.com - Pemerintah memperluas akses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memberikan kesempatan kepada pondok pesantren berasrama yang memiliki lebih dari 1.000 santri untuk membangun dan mengelola dapur secara mandiri. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis yang dipimpin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Melalui kebijakan baru ini, pondok pesantren yang memenuhi kriteria diperbolehkan mengoperasikan dapur sendiri selama memenuhi seluruh standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk ketentuan terkait keamanan pangan, kesehatan, dan sanitasi. Sementara itu, pesantren dengan jumlah santri di bawah 1.000 orang akan tetap dilayani oleh SPPG terdekat agar pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperluas jangkauan Program MBG tanpa mengurangi kualitas layanan maupun aspek keamanan pangan.
"Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri. Namun, dapur tersebut harus memenuhi standar SPPG, termasuk memiliki persyaratan kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan. Sementara pesantren dengan jumlah santri di bawah ketentuan itu akan dilayani oleh SPPG terdekat," ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, usai Rakortas pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Sudaryono, penerapan standar operasional yang seragam di seluruh dapur MBG menjadi faktor penting untuk memastikan setiap penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan berkualitas.
"Yang kami bangun bukan hanya jangkauan layanan, tetapi juga kualitasnya. Di mana pun dapur MBG beroperasi, standar pelayanan, keamanan pangan, dan higienitas harus sama agar seluruh penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan berkualitas," kata Mas Dar.
Ia menambahkan, pelibatan pondok pesantren dalam penyelenggaraan Program MBG mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Dengan jumlah santri yang besar serta sistem pendidikan berasrama, pondok pesantren dinilai memiliki kapasitas untuk menjadi bagian dari ekosistem pelayanan gizi nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperluas cakupan Program MBG sekaligus menjaga mutu layanan melalui penerapan standar SPPG yang berlaku di seluruh Indonesia. [DR]