Hentikan Operasional SPPG Selama Masa Libur, BGN Klaim Bisa Hemat Rp3 Triliun

Jum'at, 19 Juni 2026 00:56 WIB
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari saat konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026 (IDNVoice/Biro Hukum dan Humas BGN)
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari saat konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026 (IDNVoice/Biro Hukum dan Humas BGN)

IDNVoice.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya tanpa mengurangi kualitas layanan secara keseluruhan.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," kata Arum dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelayanan MBG tidak akan dilaksanakan selama periode hari libur, baik bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan penghentian sementara layanan itu berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.

Meski distribusi makanan dihentikan sementara, BGN memastikan keamanan dan kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap terjaga. Petugas keamanan akan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menjaga aset dan fasilitas yang ada.

Selain itu, Arum menegaskan bahwa selama SPPG tidak beroperasi pada masa libur, insentif operasional juga tidak akan diberikan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran yang diperkirakan mampu menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.

"Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 trilun rupiah," tegas Arum.

Menurut BGN, langkah ini tidak hanya bertujuan menekan biaya operasional, tetapi juga memastikan pengelolaan program berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan tersebut, BGN berharap seluruh sistem pelayanan MBG tetap berada dalam kondisi siap sehingga operasional dapat kembali berjalan optimal setelah masa libur berakhir. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid