Polres Rembang Terbitkan SP3 Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati Oleh Oknum Pengasuh Ponpes di Sedan Rembang

Minggu, 17 Mei 2026 21:47 WIB
Polres Rembang
Polres Rembang

IDNVoice.com - Kasus pecabulan, pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan kini menjadi perbincangan di kalangan warganet. Kasus demi kasus muncul ke permukaan.

Salah satu kasus yang kembali diangkat oleh warganet adalah kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Sedan, Rembang, Jawa Tengah.

Diketahui, Polres Rembang telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk membawa kasus tersebut ke tahap persidangan.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Menurutnya, proses pembuktian mengalami kendala karena kurangnya kerja sama dari pihak pelapor maupun korban.

“Pihak pelapor dan korban tidak kooperatif. Padahal, pembuktian dalam kasus asusila sangat bergantung pada kerja sama para pihak terkait,” ujar AKP Alva pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dengan penerbitan SP3 ini, harapan akan keadilan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sudah redup.

Meski sudah memasuki Mei 2026, berkas perkara yang melibatkan predator seksual berkedok pemuka agama ini tak kunjung kembali ke meja jaksa. 

Sudah hampir satu tahun berlalu sejak kasus ini mencuat, proses hukum terhadap tersangka berinisial A, oknum pengasuh ponpes, terkesan jalan di tempat dan sekarang pun resmi di-SP3.

Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini berlanjut. Dengan catatan, jika di kemudian hari penyidik menemukan bukti baru (novum) atau ada tuntutan praperadilan terkait penghentian tersebut.

AKP Alva Zakya Akbar menegaskan langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pembuktian materiil sangat bergantung pada keterangan saksi korban dan pelapor.

Maka dari itu, diharapkan saksi korban maupun pelapor mau memberikan keterangan lebih lanjut. Dengan harapan ditemukan bukti baru. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid