IDNVoice.com - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta menonaktifkan lima dosen terkait dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan maksimal sekaligus mencegah munculnya korban baru.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVY, Iva Rachmawati, menjelaskan tiga dosen dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SKEP) resmi kampus, sementara dua dosen lainnya lebih dahulu dibekukan aktivitasnya di tingkat program studi.
"Untuk SKEP penonaktifan yang kami keluarkan ada tiga," kata Iva dalam konferensi pers di kampus UPN pada Jumat, 22 Mei 2026.
Menurutnya, seluruh dosen yang dinonaktifkan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat selama proses investigasi berlangsung.
Selain lima dosen tersebut, satu dosen lainnya diketahui telah lebih dulu dijatuhi sanksi sejak 2023 dalam kasus kekerasan seksual fisik dan saat ini masih menjalani proses peninjauan ulang terhadap sanksi yang diberikan.
Iva mengungkapkan, korban yang melapor mayoritas merupakan mahasiswi jenjang S1, meski terdapat pula laporan dari mahasiswa pascasarjana. Para korban, kata dia, meminta kampus segera mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku.
"Harapan korban adalah adanya tindakan nyata dari kampus terhadap para terduga pelaku," ungkapnya.
Dari total enam dosen yang diduga terlibat, tiga berasal dari Fakultas Pertanian, satu dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME), serta dua lainnya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY, Hendro Widjanarko, menegaskan penonaktifan dosen dilakukan secara penuh terhadap seluruh aktivitas akademik.
"Tidak ada pengajaran, pembimbingan skripsi, maupun kegiatan pengabdian selama proses pemeriksaan berlangsung," tegas Hendro.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini masih ditangani Satgas PPKPT UPNVY dan menjadi perhatian serius kampus dalam upaya penguatan perlindungan korban serta penegakan etika akademik. [DR]