IDNVoice.com - Lembaga Sertifikasi Profesi Talenta Wirausaha Nusantara (LSP TWN) membawa portofolio 40 skema sertifikasi terlisensi saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan LSP Perguruan Tinggi Muhammadiyah ʻAsyiyah (PLSP PTMA. Skema tersebut berfokus pada tiga klaster utama, yakni koperasi, wirausaha dan UMKM.
Manajer Sertifikasi LSP TWN Nur Hidayatullah menyampaikan, dari 40 skema yang ada, 10 di antaranya telah mengantongi izin regulasi untuk melaksanakan Asesmen Jarak Jauh (AJJ).
“Asesmen Jarak Jauh (AJJ) menjadi sebuah modalitas penilaian kompetensi yang memungkinkan peserta mengikuti uji kompetensi dari jarak jauh secara digital,” kata dalam keterangan tertulisnya kepada IDNVoice pada Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjeaskan untuk seluruh 40 skema itu akan segera dilaksanakan setelah masa libur Lebaran. Langkah ini, tuturnya, dinilai krusial untuk mempersiapkan kapasitas pelayanan dalam menyambut program sertifikasi nasional berskala besar yang direncanakan bergulir pada pertengahan tahun 2026.
“Insyaallah, setelah Juni ini kami usahakan asesmen jarak jauh dapat berlaku untuk semua 40 skema. Dengan begitu, kolaborasi dengan jaringan PTMA dapat menjangkau wilayah paling terpencil sekalipun tanpa harus mengorbankan standar mutu,” ujarnya.
Nur menambahkan bahwa kolaborasi ini diarahkan pada penggabungan kekuatan portofolio skema multi-bidang PLSP PTMA dengan skema manajerial UMKM dan koperasi milik LSP TWN guna memperluas cakupan program sertifikasi nasional secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini hadir di momen yang strategis. Mulai akhir Juni atau awal Juli 2026, seluruh ekosistem sertifikasi nasional diproyeksikan bertransisi penuh ke format E-Sertifikat guna mempercepat administrasi dan memperkuat validitas data secara nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Nur menjelaskan, program sertifikasi massal yang diinisiasi oleh kementerian terkait, termasuk program KDKMP (Kementerian Koperasi dan UKM), diperkirakan bergulir pada bulan Juli 2026. Untuk dapat menyerap kuota dalam skala besar, regulasi kementerian mewajibkan pembuktian kepemilikan database asesor lokal yang valid (mencakup Nama, NIK, dan Alamat) di titik-titik regional target pelaksanaan.
“Di sinilah sinergi jejaring PLSP PTMA menjadi aset kompetitif yang tak ternilai bagi LSP TWN,” pungkasnya. [DR]