IDNVoice.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), khususnya yang memberangkatkan jamaah melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mematuhi ketentuan operasional keberangkatan dan kedatangan jamaah demi kelancaran layanan umrah.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Moh. Fauzin mengatakan, pada hari pertama penerapan kebijakan pemusatan layanan umrah di Terminal 2F masih ditemukan sejumlah kendala yang perlu segera diperbaiki.
"Pada hari pertama pelaksanaan ketentuan ini, kami masih menemukan sejumlah hal yang perlu segera diperbaiki. Masih ada jamaah umrah yang tiba terlambat di Terminal 2F. Padahal, pihak maskapai tidak akan memproses check-in apabila jamaah belum hadir di counter check-in sesuai waktu yang ditentukan," ujar Fauzin di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Selain keterlambatan jamaah, Kemenhaj juga menemukan adanya koper tambahan milik rombongan umrah yang tidak seragam dan tidak memiliki label identitas. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, sebagian koper tambahan tersebut diketahui merupakan barang milik pemilik (owner) PPIU.
Ia menjelaskan, pelaksanaan split operation pada hari pertama juga memperlihatkan masih banyak bagasi tambahan jamaah umrah, terutama pada penerbangan maskapai Saudia, yang sulit diidentifikasi karena tidak dilengkapi tanda atau label khusus.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan petugas dalam memilah bagasi rombongan umrah dengan bagasi penumpang reguler saat proses kedatangan.
"Sebagian jamaah yang tiba hari ini dan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan belum memperoleh informasi utuh terkait pemberlakuan surat edaran tersebut. Karena itu, kami meminta dukungan asosiasi PPIU untuk segera menyampaikan kembali ketentuan ini," katanya.
Untuk mempermudah identifikasi bagasi, Kemenhaj meminta seluruh PPIU yang menggunakan maskapai Saudia, Hainan Airlines, dan Loong Air memberikan tanda pita merah pada setiap bagasi rombongan umrah. Penanda tersebut diharapkan memudahkan petugas mengenali bagasi jamaah secara cepat dan akurat.
"Kami mohon agar asosiasi membantu menyampaikan kepada PPIU di bawah naungannya. Pita merah ini penting agar petugas di lapangan dapat mengenali bagasi rombongan umrah secara cepat dan tepat," ujarnya.
Ia juga meminta Surat Edaran Nomor 153/BN/2026 kembali disosialisasikan kepada seluruh PPIU agar ketentuan teknis yang berlaku di Terminal 2F dapat diterapkan secara tertib dan sesuai prosedur.
"Kepatuhan PPIU menjadi kunci kelancaran layanan keberangkatan dan kedatangan jamaah umrah. Kami berharap seluruh PPIU dapat menyesuaikan pola operasional, memastikan jamaah hadir tepat waktu, serta menertibkan bagasi rombongan sesuai ketentuan," tegasnya.
Kemenhaj turut mengapresiasi dukungan asosiasi PPIU, maskapai, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan penataan layanan umrah di Terminal 2F. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada jamaah semakin tertib, aman, dan nyaman.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports secara resmi memusatkan seluruh layanan keberangkatan jamaah umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2026.
General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta. [DR]