Verifikasi Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit, Pemerintah Kejar Penyelesaian BSPS Sebelum Akhir 2026

Rabu, 17 Juni 2026 18:12 WIB
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari. (IDNVoice/Setpres)
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari. (IDNVoice/Setpres)

IDNVoice.com - Proses verifikasi calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah telah mencapai sekitar 300 ribu unit dari target awal sekitar 400 ribu unit hingga awal Juni 2026.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan percepatan pelaksanaan program tersebut saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan yang ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026.

"Saat ini, percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026," ucap Qodari di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dia menuturkan, progres program BSPS hingga awal Juni 2026 telah mencapai 13,51 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan seluruh pelaksanaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni dapat selesai pada Oktober 2026 atau paling lambat November 2026.

Qodari menjelaskan proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan, sedangkan pelaksanaan fisik perbaikan rumah memerlukan waktu sekitar tiga bulan.

Untuk besaran bantuan, kata dia, nilai reguler BSPS ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan sebesar Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan mencapai Rp40 juta per unit.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN untuk mendukung BSPS tahun 2026," ucap Qodari.

Dia menambahkan provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres tertinggi, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, ketimpangan, serta variabel kedalaman kemiskinan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid