Pemerintah Dorong Revisi UU Perkoperasian, LPS Koperasi dan KDKMP Masuk Aturan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 16:35 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026. (IDNVoice/Kemenkop)
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026. (IDNVoice/Kemenkop)

IDNVoice.com - Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kepada DPR RI. Dalam rancangan regulasi yang akan menjadi payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional tersebut, pemerintah mengusulkan sejumlah terobosan penting, mulai dari pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi hingga penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

DIM yang telah diserahkan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) sebelum hasilnya dibawa ke rapat kerja berikutnya antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah sangat mendesak karena aturan tersebut telah berusia 34 tahun dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

"Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya, kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI," kata Ferry di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam RUU Perkoperasian adalah rencana pembentukan LPS Koperasi. Lembaga ini akan bertugas menjamin simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), sehingga meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi.

Menurutnya, pemerintah mengusulkan agar LPS Koperasi berada di bawah naungan Kementerian Koperasi. Namun, realisasi pembentukan lembaga tersebut masih memerlukan pembahasan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan karena berkaitan dengan pembiayaan negara.

"Tapi itu tentu juga membutuhkan keputusan bersama terutama dengan Menteri Keuangan, karena ini ada konsekuensi APBN-nya," ujar Ferry.

Selain LPS Koperasi, pemerintah juga ingin memastikan keberadaan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, ketentuan mengenai KDMP akan dimasukkan secara khusus dalam bab dan pasal tersendiri di dalam RUU Perkoperasian.

"Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai KDKMP di dalam RUU Perkoperasian)," katanya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry menegaskan pemerintah pada prinsipnya mendukung dan mengapresiasi inisiatif DPR untuk merevisi UU Perkoperasian. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai substansi perubahan dalam agenda-agenda pembahasan berikutnya.

Revisi UU Perkoperasian sendiri sejatinya telah menjadi amanat sejak 2014 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Selama menunggu pembaruan menyeluruh, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut sempat direvisi melalui UU Cipta Kerja pada 2020 dan kembali disempurnakan melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.

Ferry menambahkan, selain pembentukan LPS Koperasi, terdapat sejumlah isu strategis lain yang memerlukan pembahasan mendalam. Di antaranya pembentukan lembaga yang menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, adopsi teknologi digital dalam tata kelola koperasi, pengaturan sanksi pidana guna melindungi anggota koperasi dan masyarakat, serta penguatan ekosistem dan peran pemerintah dalam pengembangan koperasi.

Ia menjelaskan, LPS Koperasi nantinya akan memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan penjaminan simpanan sekaligus menjalankan fungsi penjaminan tersebut.

"Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada tahun 2020," jelas Ferry. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid