Kemenhub Perketat Pengawasan Truk, Pelanggaran Angkutan Barang Masih Didominasi Muatan dan Dokumen

Minggu, 14 Juni 2026 13:43 WIB
Petugas melakukan pengawasan dan penimbangan kendaraan angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). (IDNVoice/Kemenhub)
Petugas melakukan pengawasan dan penimbangan kendaraan angkutan barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). (IDNVoice/Kemenhub)

IDNVoice.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan, menekan pelanggaran operasional, serta mewujudkan sistem logistik yang lebih tertib dan aman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan melalui pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan," kata Aan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 14 Juni 2026.

Sepanjang Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang tercatat dalam pengawasan. Dari jumlah tersebut, 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran, sedangkan 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melanggar ketentuan.

Kemenhub mencatat total 407.534 pelanggaran, yang didominasi pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97 persen) dan pelanggaran daya angkut 195.377 kendaraan (47,94 persen). Selain itu, ditemukan pelanggaran dimensi 6.410 kendaraan (1,57 persen), tata cara muat 2.057 kendaraan (0,50 persen), serta persyaratan teknis 34 kendaraan (0,01 persen).

Aan menjelaskan, dalam masa sosialisasi menuju kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) 2027, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif melalui peringatan, tilang, tilang kepolisian, hingga tilang oleh UPPKB lainnya.

"Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," jelasnya.

Kemenhub juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL (1.041 kendaraan), PT IP (967 kendaraan), PT SA (749 kendaraan), CV SKE (701 kendaraan), dan PT EW (688 kendaraan).

Sementara itu, komoditas dengan pelanggaran terbanyak berasal dari barang campuran (20.734 kendaraan), barang paket (17.770 kendaraan), pasir (15.591 kendaraan), hasil perkebunan (8.846 kendaraan), dan semen (8.189 kendaraan).

Aan menambahkan, tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, meningkat dibandingkan 7,47 persen pada 2025. Persentase pelanggaran juga turun menjadi 24,36 persen dari sebelumnya 24,71 persen.

"Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," kata Aan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid