Trauma Korban Daycare Little Aresha Masih Membekas, KPAI Dorong Standarisasi dan Pengawasan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 13:52 WIB
Tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta. (Polda DIY)
Tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta. (Polda DIY)

IDNVoice.com – Dampak kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) tidak hanya berhenti pada proses hukum. Sejumlah anak korban masih mengalami trauma dan gangguan tumbuh kembang yang membutuhkan pendampingan jangka panjang. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan orang tua korban kasus daycare pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, orang tua korban dari Daycare Little Aresha menyampaikan kondisi anak-anak yang hingga kini masih merasakan dampak kekerasan dan penelantaran. Mereka mengungkapkan bahwa trauma yang dialami anak masih memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis, mulai dari gangguan tumbuh kembang hingga perubahan perilaku yang memerlukan pendampingan berkelanjutan.

Merespon hal tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komisi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur layanan pengasuhan anak di Indonesia.

Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, mengungkapkan bahwa KPAI telah menyusun delapan rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan anak di layanan daycare.

Rekomendasi tersebut mencakup penegasan posisi daycare dalam sistem perlindungan anak, penguatan perizinan dan pengawasan, penerapan sistem perlindungan anak (child safeguarding), sertifikasi pengasuh, penyusunan standar nasional layanan daycare, hingga pembangunan sistem inspeksi dan basis data nasional daycare berizin.

“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mempertegas definisi dan posisi layanan daycare dalam sistem perlindungan anak nasional. Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai apakah daycare merupakan layanan pendidikan, layanan sosial, atau layanan pengasuhan. Kejelasan posisi ini penting untuk memastikan kepastian regulasi, kewenangan, dan mekanisme pengawasan,” kata Aris.

Persoalan regulasi juga dirasakan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan hingga saat ini praktik perizinan daycare masih berbeda-beda di setiap daerah.

“Saat ini, praktik perizinan daycare di DIY masih bervariasi antar kabupaten dan kota, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam implementasi maupun pengawasannya,” ucapnya.

Pihkanya juga menerima berbagai masukan dari penyelenggara layanan bahwa sebagian daycare, terutama yang berskala kecil dan berbasis rumahan, masih menghadapi kendala dalam proses perizinan, baik dari sisi administrasi maupun pembiayaan.

“Ke depan, diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan terintegrasi agar penyelenggara memiliki kepastian dalam memenuhi standar layanan, sekaligus mendorong lebih banyak daycare untuk beroperasi secara legal dan terawasi,” ujarnya.

KPAI dan pemerintah daerah sepakat bahwa penyatuan standar nasional, pengawasan yang lebih ketat, serta kepastian regulasi menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak di layanan daycare dan memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang aman serta berkualitas. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid