Jaga Ikllim Industri Kreatif Lokal, Kementerian Imipas Deportasi 25 Fotografer Asing Ilegal

Selasa, 09 Juni 2026 18:49 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menerima kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya pada Selasa, 9 Juni 2026. (Kemenimipas)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menerima kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya pada Selasa, 9 Juni 2026. (Kemenimipas)

IDNVoice.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan aktivitas komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Selasa, 9 Juni 2026, menyusul hasil pengawasan keimigrasian dan laporan dari berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA diketahui menjalankan usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya. Padahal, fasilitas VoA yang diberikan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia tanpa izin yang sah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik yang merugikan.

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami. Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," ujar Menteri Agus.

Menurut Agus, Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah sesuai aturan. Namun, setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen dan izin yang sesuai ketentuan hukum.

"Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita," tegasnya.

Kemenimipas mencatat modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat guna memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid