Dukung MBG, BPJPH Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi SPPG

Rabu, 03 Juni 2026 11:41 WIB
Penampakan salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Istimewa)
Penampakan salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Istimewa)

IDNVoice.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai sertifikasi halal yang dimiliki oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjamin kualitas dan nilai halal pada makanan dan minuman bagi penerima manfaat program tersebut.

"Kehadiran sertifikat halal memberikan jaminan bahwa makanan dan minuman yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan," kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia mengatakan, sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan program MBG karena memberikan jaminan atas kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.

Oleh karena itu, BPJPH terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh SPPG dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk termasuk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Mamat.

"Melalui kegiatan ini, BPJPH ingin memastikan para penyelenggara MBG memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus proses yang harus dipenuhi untuk memperolehnya," ujarnya menambahkan.

Melalui sosialisasi kepada SPPG, BPJPH berharap semakin banyak dapur yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengajukan sertifikasi halal.

"Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan masyarakat memperoleh makanan yang bergizi, aman, dan terjamin kehalalannya," katanya.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, BPJPH juga mendorong seluruh penyelenggara MBG untuk tidak hanya berfokus pada perolehan sertifikat halal, tetapi juga menjaga konsistensi penerapan Proses Produk Halal (PPH) dalam seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian.

"Kami berharap seluruh SPPG dapat segera mengajukan sertifikasi halal dan secara konsisten menjaga implementasi proses produk halal. Dengan demikian, jaminan kehalalan produk yang disajikan kepada para penerima manfaat dapat terus terpelihara," kata Mamat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid