Akses Rekening oleh DJP Disebut Praktik yang Sudah Lazim, Menkeu Minta Wajib Pajak Tak Khawatir

Rabu, 22 Juli 2026 08:22 WIB
Menkeu Tegaskan Akses Rekening untuk Pajak Sudah Lazim, Coretax Permudah Pengawasan. (IDNVoice/DJP)
Menkeu Tegaskan Akses Rekening untuk Pajak Sudah Lazim, Coretax Permudah Pengawasan. (IDNVoice/DJP)

IDNVoice.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik yang lazim dalam sistem perpajakan dan dilakukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak.

Karena itu, Purbaya mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir selama telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.

Purbaya menjelaskan, pengawasan perpajakan saat ini justru semakin mengandalkan sistem administrasi perpajakan Coretax. Dengan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening karena berbagai transaksi wajib pajak dapat dipantau secara lebih komprehensif.

Melalui Coretax, transaksi pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat terekam secara otomatis. Kondisi itu membuat peluang untuk menyembunyikan informasi perpajakan menjadi semakin kecil.

"Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya," ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, serta daftar prioritas ekstensifikasi.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan sistem digital yang semakin terintegrasi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid