IDNVoice.com - Bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, menjadi sorotan setelah dialihfungsikan sebagai dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fungsi bangunan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat. Bangunan itu sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah para santri dan warga sekitar.
Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, mengatakan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan maupun mengintervensi pemanfaatan bangunan tersebut. Sebab, tanah dan bangunan bukan aset desa, melainkan milik yayasan yang mengelola pondok pesantren.
"Itu milik yayasan, jadi kita dari desa tidak punya kewenangan untuk memberikan persetujuan," jelas Aziz, dilansir dari Update.com pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut Aziz, pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada pihak yayasan terkait rencana perubahan fungsi bangunan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan yayasan sebagai pemilik tanah dan bangunan.
"Desa memilih menghormati keputusan pihak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut. Karena itu milik yayasan, jadi kita tidak bisa melakukan intervensi," ujar Aziz.
Sementara itu, relawan SPPG, Jarwaji, menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya lebih banyak digunakan untuk aktivitas internal pondok pesantren.
Ia menyebut masyarakat di sekitar lokasi juga telah memiliki masjid lain yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ibadah sehari-hari.
Namun, keterangan berbeda disampaikan sejumlah warga. Mereka menilai perubahan fungsi bangunan tersebut turut memengaruhi akses masyarakat untuk memanfaatkannya sebagai sarana ibadah.
"Sejak 2025 bangunan tersebut sudah tidak lagi digunakan warga untuk salat berjamaah karena dimanfaatkan sebagai kantor dan dapur SPPG," ungkap Mujiono.
Alih fungsi bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai masjid menjadi fasilitas pendukung MBG tersebut kini menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya menyangkut perubahan penggunaan bangunan, tetapi juga status kepemilikan tanah, kewenangan yayasan dan pemerintah desa, serta aspek hukum dan keagamaan dalam pemanfaatan tempat yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah.
Persoalan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan Program MBG di daerah, terutama ketika fasilitas yang digunakan untuk mendukung operasional SPPG memanfaatkan bangunan yang sebelumnya memiliki fungsi sosial dan keagamaan. [DR]