Polda Jabar Buru Pria yang Diduga Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun

Senin, 22 Juni 2026 22:26 WIB
Tampang pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya selama kurang lebih 3 tahun. (IDNVoice/Kolase-Instagram)
Tampang pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya selama kurang lebih 3 tahun. (IDNVoice/Kolase-Instagram)

IDNVoice.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat masih memburu seorang pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya berinisial YTR (29) selama kurang lebih tiga tahun di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang belum berhasil diamankan.

"Masih proses (pengejaran)," kata Rumi di Bandung pada Senin, 22 Juni 2026.

Selain memburu pelaku, penyidik juga terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang dialami korban.

"Masih pendalaman (perkembangan kasus)," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, keluarga korban kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

"Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ujar Hendra.

Temuan itu sekaligus mengakhiri pencarian panjang keluarga yang selama bertahun-tahun tidak mengetahui keberadaan korban. Menurut Hendra, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban sempat menghilang tanpa kabar selama kurang lebih tiga tahun.

"Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," katanya.

Penyelidikan sementara mengungkap dugaan bahwa selama rentang waktu tersebut korban mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor. Kekerasan diduga dilakukan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," ungkap Hendra.

Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya. Selain mengalami gangguan penglihatan, korban juga menderita sejumlah cedera yang memengaruhi kemampuan berbicara dan berjalan.

"Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta," kata Hendra.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih terus mendalami kasus tersebut sekaligus memburu keberadaan TH guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid