IDNVoice.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat memproyeksikan sekitar Rp194,1 miliar dari total Alokasi Dana Desa (ADD) 2026 sebesar Rp334,5 miliar untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat Legius Wanimbo mengatakan alokasi tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang mendorong optimalisasi pengembangan KDKMP di seluruh wilayah Indonesia.
"Sekitar 58,03 persen Dana Desa (DD) 2026 diarahkan untuk mendukung pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Legius di Manokwari pada Senin, 22 Juni 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat dalam memperkuat fondasi ekonomi desa dan kampung melalui pengembangan usaha berbasis koperasi yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Dana yang dialokasikan itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi, penyediaan modal usaha, pengadaan sarana dan prasarana, hingga pembangunan gerai maupun gudang.
"Dana itu juga termasuk pengembangan layanan logistik desa, penguatan ketahanan pangan, dan pemasaran produk unggulan desa atau kampung," kata Legius.
Meski sebagian besar DD diarahkan untuk penguatan koperasi, pemerintah daerah memastikan masih tersedia ruang bagi kampung untuk menjalankan program prioritas lainnya. Dari total anggaran yang ada, sekitar Rp140,4 miliar masih dapat dimanfaatkan oleh tujuh kabupaten di Papua Barat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Legius menjelaskan bahwa besaran DD yang diterima setiap kampung tidak sama karena ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah. Indikator tersebut meliputi jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, hingga kinerja pemerintah kampung.
"Alokasi Dana Desa untuk setiap kampung di Papua Barat itu tidak sama, karena disesuaikan dengan indikator dari pemerintah," jelasnya.
Untuk memastikan implementasi program berjalan efektif dan akuntabel, pemerintah kampung diminta menyiapkan berbagai tahapan, termasuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus), menetapkan pengurus koperasi secara transparan, menyesuaikan alokasi anggaran dalam APBDes, serta menyusun mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sesuai regulasi.
"Pemerintah kampung juga harus memastikan koperasi yang dibentuk bisa dikelola dengan profesional, sehingga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat kampung," tegas Legius. [DR]