IDNVoice.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut Yusril, kewenangan tersebut melekat pada fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah.
“Ombudsman merupakan lembaga yang secara hukum memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah,” kata Yusril dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menilai pengawasan terhadap KDKMP dan KNMP menjadi penting mengingat kedua program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu semua aparat pengawas dapat menjalankan kewenangan, termasuk Ombudsman yang dapat melakukan pemantauan sekaligus menerima keluhan atau laporan dari publik,” ujarnya.
Yusril menjelaskan pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan program KDKMP. Menurutnya, setiap laporan yang masuk dapat ditelaah dan dikaji oleh Ombudsman untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan program tersebut.
“Melalui laporan publik tersebut, Ombudsman dapat melakukan penelaahan dan pengkajian sebagai bagian dari fungsi pengawasannya,” kata Yusril.
Apabila hasil kajian menemukan adanya indikasi malaadministrasi, Ombudsman dapat menyampaikan temuannya kepada pengelola koperasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola maupun kualitas pelayanan.
Tidak hanya itu, hasil pengawasan juga dapat menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan lanjutan serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program di masa mendatang.
Meski demikian, Yusril mengakui bahwa tugas pengawasan terhadap program KDKMP bukan perkara mudah. Luasnya cakupan program hingga tingkat desa dan nelayan di berbagai daerah menjadi tantangan tersendiri, terlebih dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki Ombudsman.
“Untuk melakukan pengawasan tentu tidak mudah. Namun saya berharap, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada, Ombudsman tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan secara optimal,” katanya.
Yusril memastikan pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada Ombudsman agar fungsi pengawasan terhadap program-program strategis nasional, termasuk KDKMP dan KNMP, dapat berjalan efektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat. [DR]