IDNVoice.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Perkembangan teknologi digital memang membuka peluang bagi karya jurnalistik untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam melindungi hak pencipta dan pemegang hak cipta, terutama ketika konten digunakan kembali di platform digital maupun untuk pengembangan teknologi AI.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang membutuhkan proses panjang, mulai dari peliputan, penilaian editorial, hingga investasi sumber daya.
Karena itu, pemanfaatan karya jurnalistik di ekosistem digital harus tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta.
Hal tersebut disampaikan Fifi saat memberikan sambutan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
"Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik," kata Fifi pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Fifi menilai perlindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan penerapan ketentuan yang jelas mengenai atribusi, lisensi, dan kompensasi.
Atribusi diperlukan untuk memastikan identitas pencipta atau sumber karya tetap dicantumkan. Sementara itu, lisensi mengatur penggunaan karya sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan kompensasi berkaitan dengan pemberian imbalan atas pemanfaatan karya yang menjadi hak pemegang hak cipta.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting, baik dalam pemanfaatan konten di platform digital maupun dalam pengembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Menurut Fifi, perkembangan AI membuat pembahasan mengenai hak cipta karya jurnalistik semakin relevan. Oleh karena itu, pemanfaatan konten perlu memperhatikan hak para pemilik karya sekaligus kepentingan publik dalam memperoleh informasi.
Dalam upaya membangun ekosistem jurnalistik yang sehat, Fifi menjelaskan bahwa Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan kebijakan Indonesia dalam mendukung jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan ekosistem digital.
Meski demikian, Fifi menekankan pentingnya iktikad baik dan kerja sama di antara para pemangku kepentingan untuk mengatasi berbagai persoalan terkait pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital.
Kolaborasi diperlukan agar perkembangan teknologi tidak mengabaikan perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media.
Selain melalui kebijakan nasional, Kemkomdigi mendorong negara-negara Asia Tenggara memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital dan AI.
Kerja sama regional diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik, sekaligus membangun ekosistem informasi yang sehat, tepercaya, dan berkelanjutan.
Menurut Fifi, keseimbangan antara perlindungan hak cipta, kebebasan berekspresi, dan kepentingan publik menjadi hal penting dalam merumuskan langkah bersama. [DR]