10 Juta Pelanggan Sudah Registrasi SIM Biometrik, Kemkomdigi Kejar 10 Juta Lagi dalam Sebulan

Kamis, 23 Juli 2026 21:38 WIB
Ilustrasi: Kartu SIM. (IDNVoice/KS-Istimewa)
Ilustrasi: Kartu SIM. (IDNVoice/KS-Istimewa)

IDNVoice.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik hingga 22 Juli 2026. Pemerintah pun menargetkan jumlah tersebut bertambah 10 juta pelanggan lagi dalam satu bulan ke depan.

Pencapaian itu disampaikan Meutya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis.

"Jadi, total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga," kata Meutya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Menurutnya, registrasi kartu SIM berbasis biometrik memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat karena memudahkan pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) mengetahui apabila identitasnya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan nomor seluler.

"Ini juga salah satu cara negara untuk hadir mengamankan dan memberikan layanan keamanan bagi warga negara, terkhusus para pengguna operator seluler," ujarnya.

Kemkomdigi menargetkan operator seluler dapat menambah 10 juta pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dalam waktu satu bulan. Target tersebut tidak hanya berasal dari pelanggan baru, tetapi juga melalui registrasi ulang pelanggan lama yang belum melakukan verifikasi biometrik.

"Jadi, kalau misalnya ada yang mau membuka 10 juta itu berasal dari pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik, itu juga kita persilakan yang penting nanti kita cek lagi di bulan depan dalam satu bulan ke depan itu 10 juta lagi data yang sudah terbiometrik," katanya.

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui penggunaan data biometrik.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.

Meutya juga mengingatkan seluruh operator seluler agar mematuhi kebijakan tersebut sekaligus memastikan proses registrasi berlangsung mudah, inklusif, dan tidak menyulitkan masyarakat.

"Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat rumit dan membuat sulit hidup mereka, ya. Jadi, tolong betul-betul sistem dan teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," ujar dia. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid