Kemkomdigi Tegaskan PP TUNAS Bukan Larang Anak Berinternet, Melainkan Lindungi dari Risiko Digital

Minggu, 14 Juni 2026 15:26 WIB
Ilustrasi: Logo Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkondigi RI). (IDNVoice/Komdigi)
Ilustrasi: Logo Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkondigi RI). (IDNVoice/Komdigi)

IDNVoice.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bukan ditujukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan memberikan perlindungan yang lebih kuat dari berbagai risiko di ruang digital.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menekankan bahwa pemerintah berupaya memastikan anak-anak tidak terlalu dini memasuki ruang digital yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang mereka.

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Bonifasius dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 14 Juni 2026.

Menurutnya, internet memiliki peran penting dalam kehidupan modern dan memberikan banyak manfaat bagi proses belajar, pengembangan kreativitas, serta komunikasi. Namun di sisi lain, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak berisiko terpapar berbagai ancaman yang dapat berdampak pada perkembangan fisik, mental, maupun sosial mereka.

Melalui PP TUNAS, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang berkualitas.

Senada dengan itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk tumbuh dan berkembang sebelum aktif menggunakan media sosial yang memiliki berbagai risiko.

“PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.

Risiko konten berkaitan dengan paparan berbagai materi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Menurut Alfreno, interaksi tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, hingga berbagai bentuk ancaman terhadap anak.

Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian terhadap risiko kecanduan penggunaan media digital yang berlebihan. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi aktivitas produktif anak dan berdampak pada keseimbangan kehidupan sosial maupun pendidikan mereka.

Adapun risiko komersial berkaitan dengan dorongan perilaku konsumtif sejak usia dini akibat paparan berbagai bentuk promosi dan aktivitas ekonomi digital yang belum sesuai dengan tingkat kematangan anak.

Melalui penerapan PP TUNAS, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan mereka memperoleh pendampingan yang tepat dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid