Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Berkeadilan bagi Semua Pihak

Kamis, 03 September 2026 17:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (IDNVoice/Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (IDNVoice/Kemnaker)

IDNVoice.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat melahirkan regulasi yang lebih berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun dunia usaha.

"Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang yang dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik, dengan semangat maju industrinya dan sejahtera pekerjanya," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.

Menurut Yassierli, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pengaturan hubungan kerja, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan dan kemajuan Indonesia secara keseluruhan.

Ia menegaskan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan selama proses penyusunan regulasi tersebut.

Aspirasi tersebut, kata dia, diharapkan datang dari berbagai pihak, mulai dari dunia usaha dan industri hingga perwakilan serta serikat buruh atau pekerja.

Yassierli menilai keterlibatan berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh.

"Berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia memastikan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan pemerintah sebelum proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentu semua masukan akan kami terima dan kami apresiasi. Kemudian akan kami bahas lebih lanjut bersama DPR," ujar Menaker.

Pemerintah berharap proses penyusunan RUU tersebut dapat menghasilkan aturan ketenagakerjaan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan demikian, regulasi baru nantinya diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan bagi pekerja, tetapi juga mendukung iklim industri yang produktif dan berkelanjutan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid