Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Pemungut atau Penagih Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 10:12 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (IDNVoice/Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (IDNVoice/Divisi Humas Polri)

IDNVoice.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu mengenai keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan tugas Bhabinkamtibmas tetap berada dalam koridor fungsi kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

"Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," kata Johnny di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Johnny, sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak mengubah tugas pokok Bhabinkamtibmas. Peran mereka tetap berfokus pada pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat komunikasi dan kemitraan di lingkungan binaannya.

Ia menegaskan seluruh kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Johnny meminta masyarakat tidak memersepsikan Bhabinkamtibmas sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun aparat yang bertugas menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat tidak salah memahami bentuk sinergi antara Polri dan DJP. Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam berbagai kegiatan tetap mengedepankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun komunikasi yang baik dengan warga.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Menanggapi polemik tersebut, DJP melalui akun Instagram resminya juga memberikan klarifikasi bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan merupakan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

DJP menegaskan kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, tanpa mengambil alih kewenangan perpajakan yang menjadi tugas DJP. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid