Mensesneg Benarkan Nanik Deyang Diminta Prabowo Jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 21:34 WIB
Momen Nanik S Deyang menangis usai minta maaf atas kasus ribuan keracunan siswa yang santap MBG. (IDNVoice/FB-Istimewa)
Momen Nanik S Deyang menangis usai minta maaf atas kasus ribuan keracunan siswa yang santap MBG. (IDNVoice/FB-Istimewa)

IDNVoice.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang diminta Presiden Prabowo Subianto untuk tetap berkontribusi di BGN sebagai dewan pengawas setelah mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Prasetyo, permintaan tersebut disampaikan Presiden karena pengalaman yang dimiliki Nanik dinilai masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Gizi Nasional.

"Ya itu kan permintaan, ya atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo di Gedung DPR RI pada Kamis, 23 Juli 2026.

Terkait dasar hukum pembentukan dewan pengawas BGN, Prasetyo mengatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan pembaruan regulasi.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) belum secara tegas mencantumkan nomenklatur dewan pengawas. Dalam aturan tersebut, yang diatur adalah keberadaan dewan pengarah.

"Nanti kita lihat, ya. Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," ujarnya.

Prasetyo menambahkan pemerintah tidak ingin terjebak pada perbedaan istilah antara dewan pengarah dan dewan pengawas. Menurutnya, yang paling penting adalah fungsi yang dijalankan dalam mendukung tugas Badan Gizi Nasional.

"Yang penting nanti fungsinya. Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya dewan pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga," katanya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid