Kuntadi Beberkan Arahan Jaksa Agung Usai Dilantik Jadi Jampidsus, Konsolidasi dan Evaluasi Jadi Prioritas

Jum'at, 24 Juli 2026 23:02 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026. (IDNVoice/Kejagung RI)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026. (IDNVoice/Kejagung RI)

IDNVoice.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, mengungkapkan sejumlah arahan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai pelantikannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Konsolidasi internal dan eksternal serta evaluasi penanganan perkara menjadi fokus utama yang harus segera dijalankan.

Kuntadi mengatakan Jaksa Agung meminta dirinya segera memperkuat koordinasi di lingkungan internal maupun dengan berbagai pihak di luar institusi sebagai langkah awal menjalankan tugas barunya.

"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," katanya di Gedung Utama Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Kuntadi, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani Jampidsus, terutama kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan memiliki nilai kerugian besar.

Ia menegaskan percepatan penyelesaian perkara menjadi salah satu prioritas utama dalam kepemimpinannya.

"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ucapnya.

Selain konsolidasi dan evaluasi, Kuntadi mengungkapkan dirinya juga mendapat pesan agar senantiasa menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

Pada Jumat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Febrie diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut kini telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelum pelantikan Kuntadi, jabatan Jampidsus sempat diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt).

Kuntadi sendiri bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan RI. Ia pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga terakhir menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Selama berkarier sebagai Dirdik Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menjerat Harvey Moeis.

Dengan pengalaman tersebut, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat kinerja Jampidsus dalam menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid