KPK Periksa Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Nonaktif

Kamis, 23 Juli 2026 16:23 WIB
Anggota III BPK RI Akhsanul Haq saat menyerahkan berkas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Kantor BPK RI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. (IDNVoice/ATR BPN)
Anggota III BPK RI Akhsanul Haq saat menyerahkan berkas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Kantor BPK RI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. (IDNVoice/ATR BPN)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAD," ujar Budi pada Kamis, 23 Juli 2026.

Budi menjelaskan Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.

Selain Dalu Agung, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, Suprapto, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.20 WIB, Dalu Agung tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.35 WIB. Sementara itu, Suprapto telah lebih dahulu hadir pada pukul 09.18 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid