LPSK Kawal Pembayaran Restitusi Keluarga Korban Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih

Kamis, 23 Juli 2026 15:38 WIB
Wakil Ketua (Waka) Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo. (IDNVoice/LPSK)
Wakil Ketua (Waka) Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo. (IDNVoice/LPSK)

IDNVoice.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi bagi keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan korban sekaligus memastikan hak-hak keluarga korban yang telah diputus pengadilan dapat terpenuhi.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan lembaganya menghormati putusan majelis hakim yang tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa, tetapi juga mengakomodasi hak keluarga korban melalui pemberian restitusi.

"Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi," kata Antonius dalam keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, LPSK memberikan pelindungan kepada lima orang yang terdiri atas istri, anak, dan keluarga korban.

Layanan yang diberikan mencakup pelindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa sekaligus membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp860 juta.

Selanjutnya, melalui putusan pada 20 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa lainnya dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp3,25 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta atau pendapatan para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran restitusi.

Sebelumnya, LPSK menghitung total kerugian yang dialami korban beserta ahli waris mencapai sekitar Rp5,85 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian kewajaran kerugian yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Menanggapi adanya perbedaan antara nilai restitusi yang dihitung LPSK dengan nilai yang diputuskan pengadilan, Antonius menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

"Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan," ujarnya.

Antonius menambahkan LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pelaksanaan putusan restitusi berjalan sesuai ketentuan sebagai bagian dari pemulihan dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid