IDNVoice.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan sengketa hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII). Melalui proses mediasi, para pekerja dipastikan memperoleh hak pesangon dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan proses mediasi yang melibatkan perusahaan dan serikat pekerja akhirnya mencapai kesepakatan setelah berlangsung selama beberapa pekan.
"Pada hari ini, kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan sengketa bermula pada Maret 2026 ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Para buruh kemudian menuntut pembayaran pesangon yang menjadi hak mereka.
Dalam proses penyelesaiannya, Desk Ketenagakerjaan Polri turut memfasilitasi mediasi bersama Kemnaker hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Jadi, (mediasi) 134 pekerja selesai dan PHK tetap terjadi. Mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," ujarnya.
Afriansyah mengapresiasi keterlibatan Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses mediasi secara efektif sehingga sengketa industrial tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga pekan.
"Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menilai hasil mediasi tersebut menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian, dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman," kata Irhamni.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri itu berharap penyelesaian sengketa tersebut turut memberikan dampak positif terhadap iklim usaha dan perekonomian nasional.
"Pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Astacita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera," ujarnya. [DR]