Jadi Tersangka Korupsi Selepas Pulang Haji, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 19:35 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026. (Instagram/Tangkapan Layar)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026. (Instagram/Tangkapan Layar)

IDNVoice.com - Babak baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Dia orang itu adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap DH, SS, dan LP sebagai saksi.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Adapun modus pelaku, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," katanya.

Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid