Gugatan UU IKN Ditolak MK, Jakarat Tetap Ibu Kota

Rabu, 13 Mei 2026 21:18 WIB
IKN dan Tugu Monas (Kolase)
IKN dan Tugu Monas (Kolase)

IDNVoice.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam putusan yang ia bacakan.

Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan bahwa menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota dinilai tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid