Singapura Ungkap 7 Perusahaan Indonesia yang Diduga Picu Kabut Asap Lintas Batas

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:28 WIB
Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia kepung Singapura. (IDNVoice/Reuters)
Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia kepung Singapura. (IDNVoice/Reuters)

IDNVoice.com – Pemerintah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap meluas hingga ke negara tetangga. Otoritas Singapura akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemberitahuan tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.

Berikut tujuh perusahaan di Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

"Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," kata Grace Fu sebagaimana dikutip IDNVoice pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Dilansir Channel News Asia, pemberitahuan yang dilayangkan Singapura mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki maupun kuasai.

Selain itu, perusahaan diminta menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran apa pun di kawasan tersebut. Mereka juga diwajibkan menyerahkan rencana aksi kepada NEA Singapura sebagai bagian dari upaya penanganan kebakaran dan pencegahan kabut asap.

Grace Fu menegaskan pemerintah Singapura akan menyelidiki perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan pencemaran kabut asap lintas batas.

NEA juga membuka kemungkinan menerbitkan pemberitahuan kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap meluas hingga Singapura.

Otoritas Singapura turut mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan berdasarkan undang-undang yang berlaku apabila ditemukan bukti pendukung yang memadai.

"Kami akan terus memantau situasi serta respons perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan," ujarnya.

Grace Fu menyatakan pemberian denda maupun tuntutan hukuman menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan untuk langkah selanjutnya.

Meski demikian, penanganan terhadap ketujuh perusahaan tersebut masih berkaitan dengan proses investigasi dan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum Singapura.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas yang berulang kali berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat di kawasan Asia Tenggara.

Di tengah penyelidikan tersebut, Grace Fu mengatakan pemerintah Singapura telah berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Singapura juga sebelumnya telah menawarkan dukungan untuk membantu upaya pemadaman kebakaran yang dilakukan Indonesia.

"Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sebisa mungkin," ujar Grace.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa selain menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan sumber kabut asap, Singapura juga menyatakan kesediaannya mendukung upaya Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan karhutla dinilai penting bukan hanya untuk mencegah kerusakan ekosistem dan melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia, tetapi juga untuk mengurangi dampak pencemaran udara yang melintasi batas negara. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid