IDNVoice.com - Polda Metro Jaya mendalami informasi terkait dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku berjudul "Memburu Muhammad" karya Feby Indriani yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Polemik tersebut mencuat setelah acara diskusi buku di Bogor, Jawa Barat, mendapat penolakan hingga akhirnya dibatalkan. Polisi kini melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam konten digital yang terkait dengan polemik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan informasi mengenai dugaan tersebut baru diterima pihak kepolisian. Selanjutnya, informasi itu akan ditelusuri sesuai dengan ranahnya.
"Ini baru kami dengar. Pastinya, kalau ada informasi seperti itu, kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami, baik dari Direktorat Siber apabila itu memang berada di dunia digital, dan pasti juga akan ditangani pihak Ditreskrimum," kata Budi di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Budi mengatakan pendalaman dilakukan sebagai langkah antisipasi kepolisian untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Menurut dia, perhatian khusus diperlukan karena isu yang berkembang di media sosial tersebut berkaitan dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai sensitif.
"Kita melihat bagaimana adanya informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat, apalagi terkait tentang suku, agama, dan ras. Ini menjadi perhatian kita bersama," ujar Budi.
Sebelumnya, polemik buku karya Feby Indriani tersebut menjadi perbincangan warganet setelah agenda bedah buku di Bogor dibatalkan menyusul adanya penolakan dari sekelompok organisasi masyarakat (ormas).
Penulis sebelumnya menyampaikan melalui media sosial bahwa pihak yang menolak mempermasalahkan judul buku dan subjudul acara. Polemik tersebut kemudian meluas ke media sosial dan memunculkan berbagai klaim mengenai isi buku serta dugaan penistaan agama.
Saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan informasi yang beredar akan didalami, dengan Direktorat Siber menangani aspek yang berkaitan dengan ruang digital dan Ditreskrimum sesuai ranahnya. [DR]