IDNVoice.com - Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, berlangsung ricuh pada Ahad (30/8/2026) siang. Puluhan santri merangsek masuk ke area utama Sidang Pleno IV yang digelar di Gedung Serbaguna.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kericuhan dipicu pengesahan klausul mengenai "masa iddah politik" dalam persidangan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwajibkan mengundurkan diri dari partai politik (parpol) sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pencalonan.
Klausul tersebut kemudian dipersoalkan sejumlah peserta Muktamar. Mereka menilai aturan itu berpotensi menghambat pencalonan salah satu kandidat Ketua Umum PBNU yang sebelumnya diketahui pernah mengabdi di partai politik.
Situasi memanas sekitar pukul 13.30 WIB. Sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu calon terlihat berusaha masuk ke arena utama Muktamar untuk memprotes keputusan pimpinan sidang.
Massa menyuarakan keberatan terhadap pengesahan klausul tersebut dan meminta adanya dialog dengan panitia maupun pimpinan persidangan.
"Ganti pimpinan sidang, tidak adil. Bawa ketua panitia ke sini, kami hanya ingin dialog," ujar salah seorang santri sambil memegang megaphone.
Aksi tersebut membuat suasana di sekitar arena Sidang Pleno IV semakin tegang. Massa terus menyampaikan protes sembari meminta pimpinan sidang mempertanggungjawabkan keputusan yang telah disahkan.
Seorang orator yang mengaku sebagai kader NU asal Nusa Tenggara Barat (NTB) turut menyampaikan keberatan. Ia meminta pimpinan sidang diganti karena menilai kepemimpinan persidangan tidak berjalan secara adil.
Ia menilai keputusan terkait "masa iddah politik" perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
Kericuhan tersebut menjadi perhatian peserta Muktamar yang berada di sekitar Gedung Serbaguna. Hingga berita ini ditulis, dinamika di arena Muktamar masih berlangsung. [DR]