IDNVoice.com - Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali dihadapkan pada ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kualitas udara di wilayah tersebut bahkan sempat menyentuh kategori berbahaya akibat tingginya paparan partikel debu halus atau Particulate Matter (PM).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kualitas udara di sejumlah waktu berada pada level yang perlu diwaspadai.
"Berdasar data BPBD Kota Palangka Raya, status udara berdasar Particulate Matter (PM) bervariasi, mulai kategori sedang hingga berbahaya pada waktu-waktu tertentu," kata Samsul Rizal di Palangka Raya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi BMKG, kualitas udara Palangka Raya pada Jumat pagi tercatat masuk kategori berbahaya.
Pada pukul 05.00 WIB, konsentrasi PM tercatat mencapai 258,9, kemudian meningkat menjadi 290,2 pada pukul 06.00 WIB.
Kondisi udara selanjutnya berubah-ubah. Pada pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, kualitas udara tercatat berada pada kategori tidak sehat hingga sehat. Konsentrasi PM terendah tercatat 68,7 pada pukul 11.00 WIB, sedangkan angka tertinggi mencapai 236,3 pada pukul 07.00 WIB.
Samsul menegaskan, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kabut asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, mengurangi jarak pandang, hingga menghambat aktivitas transportasi dan kegiatan masyarakat.
Pada awal Agustus 2026, kabut asap bahkan sempat menyelimuti Kota Palangka Raya dan membuat kualitas udara berada pada kategori berbahaya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar wilayah Palangka Raya merupakan ekosistem gambut. Ketika terbakar, lahan gambut dapat menghasilkan asap pekat dan api lebih sulit dikendalikan.
Karena itu, pencegahan dinilai harus dilakukan sejak munculnya potensi kebakaran.
Samsul mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh adat, kedamangan, RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga seluruh pemangku kepentingan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api ataupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
"Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah api sejak dini. Jangan sampai kelalaian atau tindakan pembakaran justru menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat luas," katanya.
Ancaman kabut asap tersebut tidak terlepas dari tingginya kasus karhutla di Palangka Raya. BPBD Kota Palangka Raya mencatat 298 kejadian karhutla selama periode 1 Juni hingga 19 Agustus 2026.
Ratusan kejadian tersebut mengakibatkan sekitar 261,41 hektare lahan terbakar dan tersebar di sejumlah kecamatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Muhammad Heri Pauzi, mengatakan Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan kejadian karhutla terbanyak.
"Selama periode 1 Juni sampai 19 Agustus 2026, kami mencatat terjadi 298 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 261,41 hektare. Kejadian terbanyak berada di Kecamatan Jekan Raya diikuti wilayah di Kecamatan Sabangau," katanya.
Berdasarkan catatan BPBD, Jekan Raya menjadi wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 188 kali, disusul Sabangau 68 kali, Pahandut 25 kali, dan Bukit Batu delapan kali. Sementara itu, Kecamatan Rakumpit tercatat nihil kejadian karhutla.
Dengan masih tingginya kejadian karhutla dan kondisi udara yang sewaktu-waktu dapat memburuk, masyarakat Palangka Raya diminta meningkatkan kewaspadaan. Pencegahan kebakaran sejak dini menjadi kunci agar dampak asap tidak semakin meluas dan mengganggu kesehatan serta aktivitas warga. [DR]