IDNVoice.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) telah berhasil dihentikan. Hingga pertengahan 2026, tidak ditemukan lagi kegiatan pertambangan ilegal di area konservasi yang berada dalam delineasi ibu kota baru Indonesia tersebut.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023 oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terkait.
“Hingga Juni 2026 di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi,” ujar Edgar pada Jumat, 19 Juni 2026.
Edgar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menjelaskan, jika masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, lokasinya berada di luar kawasan hutan konservasi dan umumnya berupa tambang pasir serta batu.
"Jika masih ada, itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu, yang menjadi target ke depan," katanya.
Menurut Edgar, penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi lingkungan dan memastikan pembangunan ibu kota baru berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum. Meski demikian, pengawasan terhadap berbagai aktivitas ilegal tetap akan diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi yang berada dalam wilayah delineasi IKN.
"Pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN," ujarnya.
Tidak hanya melakukan penertiban, OIKN juga menjalankan program pemulihan lingkungan di bekas area tambang ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah rehabilitasi lahan melalui kegiatan revegetasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan tersebut, OIKN bersama sejumlah pemangku kepentingan menanam sekitar 1.000 pohon di lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Pohon yang ditanam dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem kawasan, di antaranya jenis Balangeran, Tanjung, dan Trembesi.
Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Safitri menjelaskan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen. Sisanya merupakan area yang mengalami berbagai tekanan akibat pemanfaatan lahan sehingga memerlukan upaya pengelolaan dan pemulihan secara bertahap.
Menurut Myrna, tekanan terhadap kawasan tersebut tidak hanya berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga dari perkebunan, permukiman, serta berbagai bentuk penggunaan lahan lainnya.
"Tahura Bukit Soeharto memiliki kawasan tutupan lahan hutan sekitar 57 persen, dan sebagian area lainnya merupakan kawasan yang mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan, sehingga memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya," katanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam upaya rehabilitasi kawasan serta dukungan dari seluruh pihak untuk menjaga keberlanjutan fungsi hutan di kawasan IKN.
"Pemulihan kawasan sangat penting untuk menjaga kawasan hutan dan butuh konsistensi, serta dukungan semua pihak," kata Myrna Safitri. [DR]